KAPITA SELEKTA ILMU HUKUM
Dosen pengampu Drs. Hassan Suryono SH., MH., M.Pd

Oleh:
NurFaoziah
K6410047
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Hukum
pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil dan formil. Hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang
disebut berturut – turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap
perbuatan itu, dan pidana yang diancam terhadap perbuatan itu. Hukum pidana
formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan
tatatertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.[1]Jadi
pada dasarnya hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai aturan – aturan
tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, selain dilihat dari materiil dan
formil hukum pidana juga dikenal adanaya hukum pidana khusus. Hukum pidana
khusus dibuat untuk hal atau orang tertentu. Hukum pidana khusus di Indonesia
akhir – akhir ini sering terjadi di Indonesia.[2]Hukum
pidana khusus yang sekarang ini sedang disoroti adalah tindak pidana korupsi,
dalam makalah ini penulis akan menyoroti tindak pidana korupsi yang menyeret
nama Inspektur Jendral Djoko Susilo. Secara sederhana hukum pidana diartikan
bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara.[3]
Inspektur Jendral Djoko
Susilo merupakan petinggi di kepolisian yang terjerat kasus korupsi pengadaan
simulator SIM, posisi Djoko Susilo sebagai penegak hukum menjadikan kasus ini
tamparan yang memalukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegak hukum yang
menjadi salah satu factor yang mempengaruhi fungsi hukum itu dapat berjalan
dimasyarakat atau tidak justru sebaliknya melakukan pelanggran hukum, tindak
pidana korupsi. Secara teori seharusnya penegak hukum menjadi teladan abagi
masyarakat agar fungsi hukum sebagai pengatur agar peraturan – peraturan hukum
dapat dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
Dari gambaran secara teori yang
ideal adalah penegak hukum menjadi aparat atau lembaga yang mempunyai wewenang
untuk menegakan keadilan bagi para pelanggar hukum. Korupsi dalam bentuk apapun
adalah salah saatu contoh pelanggaran hukum, apalagi jika korupsi tersebut
dilakukan oleh orang – orang yang bekerja untuk negara yang secara ideal adalah
pelayan masyarakat yang mengemban amana rakyat tentu hal ini sangat merugikan
negara dan rakyat. Dari hal tersebut maka korupsi merupakan sebuah tidak
pidana.
Dalam kasus pelanggaran hukum pidana yang akan saya bahas
adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes
Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko sebelumnya telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat ujian simulator surat izin
mengemudi di Kepolisian Indonesia. Jadi dalam kasus ini ada kontradiksi antara
yang seharusnya sebagai penegak hukum menjalankan pekerjaannya untuk menegakkan
keadilan melaui hukum namun senyatanya yang terjadi adalah pelanggaran hukum
itu sendiri oleh penegak hukum melalui tindakan korupsi. Dalam kasus korupsi
ini maka saya akan mempertanyakan apa yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi
atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum jika dilihat secara
umum tentunya seorang Djoko Susilo mengerti mengenai hukum, dan tahu jika hal
tersebut melanggar hukum. Ketika hal tersebut terjadi maka
sangat menarik untuk dilihat factor – factor penyebab korupsi yang dilakukan
Djoko Susilo dibalik jabatannya sebagai penegak hukum.Lalu bagaimana
efektifitas hukum itu berjalan dan bagaimana hukum sebagai perilaku dalam
masyarakat, dan hubungannya terhadap kasus tersebut.
- Rumusan Masalah
1.
Factor – factor apa yang melatar
belakangi terjadinya korupsi? Factor apa yang paling mendekati terjadinya
korupsi yang dilakukan oleh Djoko Susilo yang merupakan penegak hukum?
2.
Bagaimana hukum sebagai sarana pengatur
perilaku hukum , jika penegak hukum melakukan pelanggaran hukum?
3.
Bagaimana efektifitas hukum yang
terjadi dilihat dari kasus Djoko Susilo?
4.
Bagaimana pemerintah mengatasi
masalah korupsi ?
- Manfaat Penulisan
1.
Mengetahui factor – factor penyebab
korupsi secara umum, serta penyebab yang melatar belakangi terjadinya korupsi
oleh penegak hukum dilihat dari kasus korupsi Djoko Susilo.
2.
Mengetahui sejauh mana hukum menjadi
sarana pengatur perilaku hukum jika penegak hukum melakukan pelanggaran hukum
dilihat dari kasus korupsi Djoko Susilo.
3.
Mengetahui sejauh mana efektifitas
hukum berjalan pada masa sekarang dilihat dari kasus korupsi Djoko Susilo.
4.
Mengetahui langkah – langkah
pemerintah Indonesia dalam menangani korupsi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Korupsi Sebagai Tindak Pidana
Korupsi merupakan tindakan yang akan merugikan bagi pihak – pihak
tertentu yang dicurangi oleh pelaku korupsi atau koruptor. Korupsi merupakan
tindak pidana yang tentunya dapat dipidanakan, berbagai kasus korupsi yang
terjadi di Indonesia sering kali menyeret para pejabat negara. Kasus korupsi
yang sekarang – sekarang ini muncul kepermukaan dan sedang ramai dibicarakan
adalah kasus korupsi Inspektur Jendral Djoko Susilo. Korupsi yang melibatkan
salah satu penegak hukum sungguh sangat ironi, karena idealnya seorang penegak
hukum adalah orang yang tahu dan semestinya sadar hukum.[4]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.
Tindak korupsi sebagai tindak pidana
menurut Sudarto, unsure – unsure tindak korupsi dapat diartikan sebagai
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, perbuatan itu
bersifat melawan hukum, perbuatan itu secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara atau perekonomian negara.[5]
Dalam tindakan kasus korupsi yang
dilakukan oleh Djoko Susilo, jika dilihat dari unsure – unsure pidana
digolongkan kedalam tindak pidana karena tindak korupsi tersebut dilakukan
untuk memperkaya diri, dimana hal ini dibuktikan dengan penyitaan aset – asset
Djoko Susilo yang mencapai 100 Milyar, tidakan tersebut bersifat melawan hukum
karena sudah jelas korupsi merupakan tindakn melawan hukum, perbuatan tersebut
secara langsung sudah merugikan negara secara materi dan ekonomi.
Setiap orang tentunya telah
mengetahui bahwa korupsi merupakan tindakan yang tidak baik, bahkan perilaku
yang dapat dikenai sansi pidana seperti yang dijelaskan diatas, namun seperti
membasmi jamur dimusim hujan tindak pidana korupsi tidak semakin menghilang
malah tumbuh subur dalam ekosistemnya tindakan yang dilakukan untuk membasmi
korupsi terasa sia – sia. Dalam upaya pemidanaan para koruptor pun tidak main –
main karena korupsi sebagai delik pidana khusus lebih berat dibanding dengan
hukuman pidana pada umumnya yaitu hukuman penjara maksimal seumur hidup,
bahakan ancaman terberat adalah sanksi social yang diberlakukan oleh masyarakat
namun pada kenyataannya korupsi tidak lagi menjadi perbuatan yang dihindari
malah justru dilakukan secara terang – terangan bahkan asumsi sekarang yang
berkembang dan telah terbukti adalah korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat, telah bertumbuh setiap
tahunnya bukannya negara hanya membiarkan hal tersebut terus terjadi berbagai
upaya telah dilakukan dan lembaga KPK telah dibentuk berdasarkan Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001.[6]
- Motif atau Dorongan Korupsi
Baharudin Lopa dalam bukunya
Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum membagi korupsi menurut sifatnya dalam
dua bentuk yaitu:
- Korupsi yang Bermotif Terselubung
Yakni korupsi secara sepintas
kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif
mendapatkan uang semata.
- Korupsi Yang Bermotif Ganda
Yaitu seseorang melakukan korupsi
secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi
sesuangguhnya bermotif lain, yakni kepentingan politik.
Dalam kasus Djoko Susilo belum dapat
dibuktikan apa ada motif lain selain bermotif mendapatkan uang semata, namun
menurut pengamatan dari media masa motif ini lebih ke korupsi yang murni –
murni untuk mendapatkan kekayaan.Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Djoko Susilo sebagai penegak hukum tentu menarik untuk ditelusuri motif atau
dorongan yang menjadi penyebab dari seorang penegak hukum melanggar hukum.
Secara umum motif, pendorong, penyebab seseorang untuk melakukan tindakan
korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Secara umum, dapat dapat
dirumuskan bahwa tindakan korupsi
dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi/ keluarga/ kelompok/
golongannya sendiri.[7]Dengan
mendasarkan motif keuntungan pribadi atau golongan ini, dapatlah jika dipahami
jika korupsi terdapat dimana – mana dan terjadi kapan saja karena masalah
korupsi selalu terkait dengan motif yang ada pada setiap insane manusia untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya.
Banyak
factor yang mempengaruhi motif untuk melakukan tindak korupsi yang menginginkan
keuntungan pribadi atau golongan dimaksud. Menurut komisi VI, terdapat tiga
indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia, yakni :[8]
- Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi
- Penyalagunaan kesempatan untuk memperkaya diri
- Penyalagunaan kekuasaan untuk memperkaya diri
Dari pendapat – pendapat mengenai
motif atau penyebab terjadinya korupsi yang dilakukan oleh seseorang, seperti
pendapatan gaji, kesempatan sampai penyalagunaan kekeuasaan dapat ditarik
pendapat motif atau penyebab Djoko Susilo melakukan tindak pidana korupsi. Jika
motif pertama pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi menjadi alasan seorang
Djoko Susilo melakukan korupsi maka faktanya berdasarkan data yang diperoleh
merdeka.com[9]
dari situs Setneg RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu,
seorang Kapolri yang berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok
sebesar Rp 4.717.500. Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya,
pendapatan seorang Kapolri rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25
juta.Sementara, untuk perwira Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu,
memiliki gaji pokok Rp 2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan
pangkat Irjen atau bintang dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni
berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta.Kemudian, gaji pokok Ajun Komisaris Polisi dengan
masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100. Gaji pokok Inspektur
Polisi Dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 maka apa dengan
gaji yang cukup besar menjadi alasan Djoko Susilo melakukan korupsi, penyalagunaan
kesempatan untuk memperkaya diri pada kenyataannya Djoko Susili tidak hanya
memperkaya diri sendiri melainkan juga memperkaya keluarganya dengan pengalihan
harta kekayaan dan asset – asset kedalam beberapa nama anggota keluarganya
seperti rupa rumah, tanah, apartemen, SPBU, mobil mewah hingga bus pariwisata.
Lokasi aset milik Irjen Djoko Susilo itu berada di Jakarta, Depok, Semarang,
Solo, Yogyakarta, hingga Bali, penyaalagunaan kekuasaan untuk memperkaya diri
ini mungkin penyebab atau motif yang mendekati keadaan yang terjadi terhadap
Djoko Susilo.
- Hukum Sebagai Sarana Pengatur Perilaku dan Efektifitas Hukum
Pembahasan mengenai korupsi sebagai
tindak pidana dan motif korupsi dengan kasus Djoko Susilo diatas , menimbulkan
pertanyaan bagaimana perilaku hukum yang terjadi selama ini sehingga penegak
hukum melanggar hukum dan efektifitas hukum itu sendiri dilihat dari kasus
korupsi Djoko Susilo. Perilaku hukum dissini lebih menekankan hukum sebagai
sarana pengatur perilaku, yang seyogyanya menjadi pengatur perilaku bagi para
penegak hukum itu sendiri.
Penegak hukum merupakan salah satu
factor yang mempengaruhi fungsi hukum itu berjalan dalam masyarakat, jadi
penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencangkup ruang
lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan
bawah. Artinya, dalam melaksanakan tugas – tugas penerapan hukum, petugas
seyogyanya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis
tertentu yang mencangkup ruang lingkup tugas – tugasnya. Di dalam hal penegakan
hukum dimaksud, kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal – hal sebagai
berikut:[10]
Sampai sejauh mana petugas terikat dari peraturan – peraturan yang ada?
- Sampai batas – batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan?
- Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat?
- Sampai sejauh manakah derajat singkronasi penugasan – penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas – batas yang tegas pada wewenangnya?
Berdasarkan factor – factor diatas
penegak hukum mempunyai wewenang atau peranan penting dalam memainkan fungsi
hukum itu sendiri. Jelas bahwa penegak hukum mempunyai keterikatan dalam
peraturan – peraturan hukum, kebijakan hukum, sebagai teladan, serta
sinkronisasi antara wewenang yang diberikan dengan tugas yang dijalankan. Maka,
seidealnya sebagai penegak hukum antara teori diatas dengan kenyataan kasus
korupsi Djoko Susilo sangat tidak sinkron atau sejalan.
Hukum merupakan social engineering,
dimana hukum menjadi sarana yang ditujukan untuk merubah perilaku warga
masyarakat, sesuai dengan tujuan – tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.Secara
umum norma – norma hukum secara nyata akan menentukan perilaku manusia didalam
masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai social control, dimana kemampuan
hukum itu sendiri untuk mengontrol perilaku – perilaku manusia dan menciptakan suatau
kesesuaian diantara perilaku – perilaku tersebut melalui aturan.[11]Hukum
mempunyai karakteristik yang hukum yang membedakan dari aturan – aturan yang
bersifat normatif ialah dengan adanya sanksi jika melanggar hukum. Hukum
sebagai sarana pencetak aturan – aturan social, dan sanksi digunakan sebagai
alat untuk mengontrol mereka yang melakuakan penyimpangan – penyimpangan yang
tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sudah tentu mungkin orang – orang akan
tunduk kepada hukum bukan hanya karena alasan takut, melainkan ada alasan –
alsan lain, dan selain itu tidak cukup mengukur sejauh mana fungsi control
hukum dapat berjalan dengan baik hanya dengan melihat banyaknya orang yang
patuh pada aturan hukum.
Penegak hukum adalah salah satu
factor yang mempengaruhi fungsi hukum seperti yang sudah dijelaskan diatas, dan
hukum sendiri merupakan social engineering atau social control. Sebagai penegak
hukum Djoko Susilo telah melakukan tindak pidana korupsi disini hukum sebagai
social control yang berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan peraturan,
jika masyarakat patuh terhadap hukum karena mereka takut pada sanksi, seharusnya
orang – orang yang menjalankan sanski tersebut juga takut namun mengapa orang –
orang yang menjalankan sanksi itu tidak patuh terhadap hukum? Orang – orang
yang menjalankan sanksi disini adalah penegak hukum dalam hal ini Djoko Susilo
yang tidak patuh terhadap hukum, maka hubungan antara hukum dengan perilaku
penegak hukum yang melanggar hukum, maka tidak dapat dianalisa perilaku social
dapat ditinjau dari hukum. Karena pada kenyataannya perilaku hukum seseorang
tidak dapat dikontrol oleh hukum, maksudnya perilaku hukum seseorang tidak
dapat dipaksakan untuk patuh terhadap hukum. Apalagi seorang penegak hukum yang
pada kenyataannya perilaku hukumnya tidak petuh terhadap hukum.
Efektivitas hukum berarti
membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/ memaksa masyarakat untuk
taat terhadap hukum. Efektivitas hukum yang dimaksud berarti mengkaji kaidah
hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlku secara yuridis, berlaku secara
sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Olehh karena itu factor – factor yang
dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah
hukum/ peraturan itu sendiri (2) petugas/penegak hukum (3) sarana atau
fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum (4) kesadaran masyarakat.[12]
Efektifitas hukum yang akan dibahas
dalam makalah ini mengenai efektifitas UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun
2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut penegak hukum yang
seharusnya menjadi salah satu factor hukum berfungsi dalam masyarakat. Masalah
yang timbul ketika penegak hukum terjerat kasus korupsi, kasus Djoko Susilo
yang terjerat korupsi pengadaan simulator SIM. Analisis ini muncul jika
peratuaran sudah baik namun penegak hukum tidak baik maka akan timbul
permasalahan, seperti kasus yang terjadi penegak hukum melanggar hukum.
- Penanganan Korupsi di Indonesia
Penanganan korupsi di Indonesia
dengan diadakannya perubahan terhadap Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang kemudian disususl dengan adanya Undang
– Undang Nomor 30 Tahun 2002, diharapkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
dapat lebih mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara efektif setiap bentuk
tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan usaha
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebu, telah dikeluarkan
Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
Alasan diadakannya perubahan
terhadap Undnag – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat diketahui dari konsidears
butir b Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:[13]
- Untuk lebih menjamin kepastian hukum
- Menghindari keragaman penafsiran hukum
- Memberikan perlindungan terhadap hak – hak social dan ekonomi masyarakat, serta
- Perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Berbagai macam motif
mengenai latar belakang seseorang melakukan korupsi dari motif korupsi yang
bermotif terselubung dan korupsi yang bermotif ganda. Serta motif atau dorongan
yang lebih spesifik pendapatan atau gaji
yang tidak mencukupi, adanya kesempatan dan penyalagunaan kekuasaan. Kasus
korupsi yang menyeret Djoko Susilo menurut penulis murni untuk mendapatkan
kekayaan dangan memanfaatkan jabatan.
Hukum merupakan, control
social yang dapat dijadikan sebgai control terhadap tingkah laku seseorang
untuk mematuhi hukum. Hukum merupakan alat untuk mengeluarkan produk aturan –
aturan yang menggunakan sanksi sebagai alat control. Dengan melaksanakan
control social tersebut melalui hukum maka masyarakat akan patuh terhadap hukum
karena takut akan sanksi yang akan diterima, dan sebagai pelaku sanksi disini
adalah penegak hukum juga ikut menaatai peraturan hukum tersebut namun pada
kenyataannya dalam kasus hukum Djoko Susilo penegak hukum melanggar hukum.
Pelaggaran hukum yang dilakukan Djoko Susilo membuktikan satu analisis bahwa
perilaku hukum tidak dapat dikontrol oleh hukum, dimana perilaku hukum
seseorang tidak dapat dipaksakan untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku.
Masalah efektifitas hukum tindak pidana korupsi muncul dalam kasus Djoko Susilo
yang member jawaban bahwa penegak hukum adalah salah satu factor yang penting
dalam menjalankan fungsi hukum itu sendiri namun ketika terjadi pelanggaran
hukum oleh penegak hukum itu sendiri dalam hal ini pelanggaran UU No. 31
tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi membuktikan peraturan
yang baik namun penegak hukum tidak baik maka akan timbul masalah, yang
berdampak pada kualitas efektifitas hukum itu sendiri.
Penanganan korupsi di Indonesia
dengan diadakannya perubahan terhadap Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang kemudian disususl dengan adanya Undang
– Undang Nomor 30 Tahun 2002, diharapkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
dapat lebih mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara efektif setiap bentuk
tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan usaha
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebu, telah dikeluarkan
Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
- SARAN
Dengan adanya Undang – Undang yang mengatur masala tindak pidana korupsi
yaitu Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang kemudian disususl dengan adanya Undang – Undang
Nomor 30 Tahun 2002, diharapkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat lebih
mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam
rangka mencegah dan memberantas secara efektif setiap bentuk tindak pidana
korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada
khususnya serta masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan usaha mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi tersebu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden
RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Kasus korupsi yang menyeret penegak
hukum Djoko Susilo semoga dapat terselesaikan secara adil dan cepat, dengan
adanya kasus ini semoga menjadi koreksi bahwa adanya undang – undang atau
aturan mengenai tindak pidana korupsi diiringi juga dengan kualitas para
penegak hukumnya sehingga tidak akan lagi terjadi kasus – kasus serupa dimasa
yang akan datang.
LAMPIRAN
ARTIKEL : Gaji Pokok Di Bawah Rp 4 Juta, Harta Irjen
Djoko Rp 100 M
Reporter : Mardani
Senin, 18 Maret 2013 11:56:50 Merdeka.com
file://localhost/C:/Documents%20and%20Settings/reog/Desktop/fao/Gaji%20pokok%20di%20bawah%20Rp%204%20juta,%20harta%20Irjen%20Djoko%20Rp%20100%20M%20%20%20merdeka.com.htm
Irjen Djoko Susilo merupakan
salah seorang perwira tinggi polisi yang berurusan dengan hukum. Djoko Susilo
diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM saat masih menjadi
Kakorlantas Polri.Atas dasar bukti yang dimiliki, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya menetapkan jenderal polisi bintang dua itu menjadi tersangka
dalam kasus simulator SIM.
KPK lantas menelusuri harta
kekayaan yang dimiliki Irjen Djoko Susilo. Sebab, KPK menduga Irjen Djoko
Susilo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alhasil, perlahan tapi
pasti KPK menemukan satu persatu aset kekayaan yang dimiliki Irjen Djoko Susilo
yang ditaksir total nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih.Harta tersebut
berbentuk rumah, tanah, apartemen, SPBU, mobil mewah hingga bus pariwisata.
Lokasi aset milik Irjen Djoko Susilo itu berada di Jakarta, Depok, Semarang,
Solo, Yogyakarta, hingga Bali.
Sebagai seorang polisi,
harta yang dimiliki Irjen Djoko Susilo itu tergolong fantastis nilainya. Sebab,
jika hanya mengandalkan gaji yang dimilikinya, tentu saja Irjen Djoko Susilo
tak akan mampu memiliki harta yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 100
miliar lebih itu.Berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com dari situs Setneg
RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu, seorang Kapolri yang
berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.717.500.
Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya, pendapatan seorang Kapolri
rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25 juta.
Sementara, untuk perwira
Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu, memiliki gaji pokok Rp
2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan pangkat Irjen atau bintang
dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni berkisar Rp 3 juta-Rp 4
juta.Kemudian, gaji pokok Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun
memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100. Gaji pokok Inspektur Polisi Dua masa kerja
0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400.Lantas yang menjadi pertanyaan dari
mana asal harta senilai Rp 100 miliar lebih yang dimiliki Irjen Pol Djoko
Susilo itu?
ARTIKEL : Ini Awal
Kisah Kasus Korupsi yang Menjerat Irjen Pol Djoko Susilo
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko
Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun
2011. Ternyata, proses pengadaan proyek itu memang penuh masalah dari awal.
Bagaimana ceritanya?
Adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT
ITI) Sukotjo S Bambang yang membeberkan masalah ini. Perusahaan yang
dipimpinnya digandeng untuk membuat simulator SIM oleh PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas
Polri.
Berdasarkan keterangan Bambang, PT CMMA memenangi proyek
simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar.
Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil
556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke
PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar.
"PT CMMA itu menang tender proyek simulator Korlantas.
Itu sudah disetting sejak awal. Padahal mereka tak pernah punya pengalaman
menggarap proyek itu," kata kuasa hukum Bambang, Erick Samuel Paat, saat
dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2012).
Erick menambahkan, ada empat peserta pesaing tender dalam
proyek itu. Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua Primer
Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlanrtas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai
ketua tim pengadaan.
"Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79
juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke
klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit.
Untungnya lebih dari 100 persen," papar Erick seraya menduga uang
keuntungan proyek itu disebar ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kepolisian.
Pada pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke
polisi oleh bos PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target
proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia
tetap diminta memproduksi alat itu.
"Setelah itu dilaporkan klien kami ke Polres Bandung
dengan dugaan penipuan dan penggelapan," terangnya. BS belum bisa dimintai
konfirmasi hingga saat ini.Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru,
Bandung. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi. Bambang juga sudah
berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Kakorlantas
Irjen Djoko Susilo ini.
"Dengan terungkapnya ini oleh KPK, maka kasus pak
Bambang sebaiknya dihentikan sementara sambil menunggu proses. Karena
seharusnya bebas tidak terbukti," tegasnya.Djoko resmi menjadi tersangka
dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 dan pasal 3 UU
31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan
memperkaya diri sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Alatas, SH. 1987. Korupsi,
Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta : LP3ES
Ali, Zaenudin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Cahyadi, Antonius dan Doni Danardono. 2009. Sosiologi Hukum dalam Perubahan. Jakarta
: Buku Obor
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika
Marpaung, Leden. 2005. Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika
Moeljatno. 1980. Azas
– Azas Hukum Pidana
Pogorecki, Adam and Christopher J. W. 1981. Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum. Jakarta
: Bina Aksara
Soekanto, Soerjono.1980.Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO
Soewartojo, Juniadi. 1997. Korupsi Pola Kegiatan dan Penindakannnya serta Peran Pengawasan dalam
Penanggulangannya. Jakarta : Balai Pustaka
Wiyono, R. 2005. Pembahasan
Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar
Grafika
Artikel : Rachmadi Ismail.2012. Ini Awal Kisah Kasus Korupsi yang Menjerat
Irjen Pol Djoko Susilo. Jakarta : detikNews.com.
Mardani.2012.Gaji
Pokok Di Bawah Rp 4 Juta, Harta Irjen Djoko Rp 100 M. Jakarta : Merdeka.com
(Senin, 18 Maret 2013 11:56:50)
[7]
Soewartojo, Juniadi. 1997. Korupsi Pola
Kegiatan dan Penindakannya serta Peran Pengawasan dalam Penanggulangannya. Jakarta
: Balai Pustaka hlm 31