Sabtu, 27 April 2013


KAPITA SELEKTA ILMU HUKUM
Dosen pengampu Drs. Hassan Suryono SH., MH., M.Pd



Oleh:
NurFaoziah
K6410047




PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil dan formil. Hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut – turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancam terhadap perbuatan itu. Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tatatertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.[1]Jadi pada dasarnya hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai aturan – aturan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, selain dilihat dari materiil dan formil hukum pidana juga dikenal adanaya hukum pidana khusus. Hukum pidana khusus dibuat untuk hal atau orang tertentu. Hukum pidana khusus di Indonesia akhir – akhir ini sering terjadi di Indonesia.[2]Hukum pidana khusus yang sekarang ini sedang disoroti adalah tindak pidana korupsi, dalam makalah ini penulis akan menyoroti tindak pidana korupsi yang menyeret nama Inspektur Jendral Djoko Susilo. Secara sederhana hukum pidana diartikan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara.[3]
Inspektur Jendral Djoko Susilo merupakan petinggi di kepolisian yang terjerat kasus korupsi pengadaan simulator SIM, posisi Djoko Susilo sebagai penegak hukum menjadikan kasus ini tamparan yang memalukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegak hukum yang menjadi salah satu factor yang mempengaruhi fungsi hukum itu dapat berjalan dimasyarakat atau tidak justru sebaliknya melakukan pelanggran hukum, tindak pidana korupsi. Secara teori seharusnya penegak hukum menjadi teladan abagi masyarakat agar fungsi hukum sebagai pengatur agar peraturan – peraturan hukum dapat dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
Dari gambaran secara teori yang ideal adalah penegak hukum menjadi aparat atau lembaga yang mempunyai wewenang untuk menegakan keadilan bagi para pelanggar hukum. Korupsi dalam bentuk apapun adalah salah saatu contoh pelanggaran hukum, apalagi jika korupsi tersebut dilakukan oleh orang – orang yang bekerja untuk negara yang secara ideal adalah pelayan masyarakat yang mengemban amana rakyat tentu hal ini sangat merugikan negara dan rakyat. Dari hal tersebut maka korupsi merupakan sebuah tidak pidana.
 Dalam kasus pelanggaran hukum pidana yang akan saya bahas adalah kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat ujian simulator surat izin mengemudi di Kepolisian Indonesia. Jadi dalam kasus ini ada kontradiksi antara yang seharusnya sebagai penegak hukum menjalankan pekerjaannya untuk menegakkan keadilan melaui hukum namun senyatanya yang terjadi adalah pelanggaran hukum itu sendiri oleh penegak hukum melalui tindakan korupsi. Dalam kasus korupsi ini maka saya akan mempertanyakan apa yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum jika dilihat secara umum tentunya seorang Djoko Susilo mengerti mengenai hukum, dan tahu jika hal tersebut melanggar hukum. Ketika hal tersebut terjadi maka sangat menarik untuk dilihat factor – factor penyebab korupsi yang dilakukan Djoko Susilo dibalik jabatannya sebagai penegak hukum.Lalu bagaimana efektifitas hukum itu berjalan dan bagaimana hukum sebagai perilaku dalam masyarakat, dan hubungannya terhadap kasus tersebut.      




  1. Rumusan Masalah
1.      Factor – factor apa yang melatar belakangi terjadinya korupsi? Factor apa yang paling mendekati terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Djoko Susilo yang merupakan penegak hukum?
2.      Bagaimana hukum sebagai sarana pengatur perilaku hukum , jika penegak hukum melakukan pelanggaran hukum?
3.      Bagaimana efektifitas hukum yang terjadi dilihat dari kasus Djoko Susilo?
4.      Bagaimana pemerintah mengatasi masalah korupsi ?
  1. Manfaat Penulisan
1.      Mengetahui factor – factor penyebab korupsi secara umum, serta penyebab yang melatar belakangi terjadinya korupsi oleh penegak hukum dilihat dari kasus korupsi Djoko Susilo.
2.      Mengetahui sejauh mana hukum menjadi sarana pengatur perilaku hukum jika penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dilihat dari kasus korupsi Djoko Susilo.
3.      Mengetahui sejauh mana efektifitas hukum berjalan pada masa sekarang dilihat dari kasus korupsi Djoko Susilo.
4.      Mengetahui langkah – langkah pemerintah Indonesia dalam menangani korupsi di Indonesia.




BAB II
                                                    PEMBAHASAN
  1. Korupsi Sebagai Tindak Pidana
Korupsi merupakan tindakan yang akan merugikan bagi pihak – pihak tertentu yang dicurangi oleh pelaku korupsi atau koruptor. Korupsi merupakan tindak pidana yang tentunya dapat dipidanakan, berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sering kali menyeret para pejabat negara. Kasus korupsi yang sekarang – sekarang ini muncul kepermukaan dan sedang ramai dibicarakan adalah kasus korupsi Inspektur Jendral Djoko Susilo. Korupsi yang melibatkan salah satu penegak hukum sungguh sangat ironi, karena idealnya seorang penegak hukum adalah orang yang tahu dan semestinya sadar hukum.[4]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.
Tindak korupsi sebagai tindak pidana menurut Sudarto, unsure – unsure tindak korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan, perbuatan itu bersifat melawan hukum, perbuatan itu secara langsung atau tidak langsung merugikan negara atau perekonomian negara.[5]
Dalam tindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Susilo, jika dilihat dari unsure – unsure pidana digolongkan kedalam tindak pidana karena tindak korupsi tersebut dilakukan untuk memperkaya diri, dimana hal ini dibuktikan dengan penyitaan aset – asset Djoko Susilo yang mencapai 100 Milyar, tidakan tersebut bersifat melawan hukum karena sudah jelas korupsi merupakan tindakn melawan hukum, perbuatan tersebut secara langsung sudah merugikan negara secara materi dan ekonomi.
Setiap orang tentunya telah mengetahui bahwa korupsi merupakan tindakan yang tidak baik, bahkan perilaku yang dapat dikenai sansi pidana seperti yang dijelaskan diatas, namun seperti membasmi jamur dimusim hujan tindak pidana korupsi tidak semakin menghilang malah tumbuh subur dalam ekosistemnya tindakan yang dilakukan untuk membasmi korupsi terasa sia – sia. Dalam upaya pemidanaan para koruptor pun tidak main – main karena korupsi sebagai delik pidana khusus lebih berat dibanding dengan hukuman pidana pada umumnya yaitu hukuman penjara maksimal seumur hidup, bahakan ancaman terberat adalah sanksi social yang diberlakukan oleh masyarakat namun pada kenyataannya korupsi tidak lagi menjadi perbuatan yang dihindari malah justru dilakukan secara terang – terangan bahkan asumsi sekarang yang berkembang dan telah terbukti adalah korupsi yang dilakukan secara berjamaah. Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat, telah bertumbuh setiap tahunnya bukannya negara hanya membiarkan hal tersebut terus terjadi berbagai upaya telah dilakukan dan lembaga KPK telah dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.[6]
  1. Motif atau Dorongan Korupsi
Baharudin Lopa dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum membagi korupsi menurut sifatnya dalam dua bentuk yaitu:
  1. Korupsi yang Bermotif Terselubung
Yakni korupsi secara sepintas kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata.
  1. Korupsi Yang Bermotif Ganda
Yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang, tetapi sesuangguhnya bermotif lain, yakni kepentingan politik.
Dalam kasus Djoko Susilo belum dapat dibuktikan apa ada motif lain selain bermotif mendapatkan uang semata, namun menurut pengamatan dari media masa motif ini lebih ke korupsi yang murni – murni untuk mendapatkan kekayaan.Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Susilo sebagai penegak hukum tentu menarik untuk ditelusuri motif atau dorongan yang menjadi penyebab dari seorang penegak hukum melanggar hukum. Secara umum motif, pendorong, penyebab seseorang untuk melakukan tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Secara umum, dapat dapat dirumuskan bahwa tindakan korupsi dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi/ keluarga/ kelompok/ golongannya sendiri.[7]Dengan mendasarkan motif keuntungan pribadi atau golongan ini, dapatlah jika dipahami jika korupsi terdapat dimana – mana dan terjadi kapan saja karena masalah korupsi selalu terkait dengan motif yang ada pada setiap insane manusia untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya.
            Banyak factor yang mempengaruhi motif untuk melakukan tindak korupsi yang menginginkan keuntungan pribadi atau golongan dimaksud. Menurut komisi VI, terdapat tiga indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia, yakni :[8]
  1. Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi
  2. Penyalagunaan kesempatan untuk memperkaya diri
  3. Penyalagunaan kekuasaan untuk memperkaya diri
Dari pendapat – pendapat mengenai motif atau penyebab terjadinya korupsi yang dilakukan oleh seseorang, seperti pendapatan gaji, kesempatan sampai penyalagunaan kekeuasaan dapat ditarik pendapat motif atau penyebab Djoko Susilo melakukan tindak pidana korupsi. Jika motif pertama pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi menjadi alasan seorang Djoko Susilo melakukan korupsi maka faktanya berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com[9] dari situs Setneg RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu, seorang Kapolri yang berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.717.500. Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya, pendapatan seorang Kapolri rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25 juta.Sementara, untuk perwira Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu, memiliki gaji pokok Rp 2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan pangkat Irjen atau bintang dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta.Kemudian, gaji pokok Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100. Gaji pokok Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 maka apa dengan gaji yang cukup besar menjadi alasan Djoko Susilo melakukan korupsi, penyalagunaan kesempatan untuk memperkaya diri pada kenyataannya Djoko Susili tidak hanya memperkaya diri sendiri melainkan juga memperkaya keluarganya dengan pengalihan harta kekayaan dan asset – asset kedalam beberapa nama anggota keluarganya seperti rupa rumah, tanah, apartemen, SPBU, mobil mewah hingga bus pariwisata. Lokasi aset milik Irjen Djoko Susilo itu berada di Jakarta, Depok, Semarang, Solo, Yogyakarta, hingga Bali, penyaalagunaan kekuasaan untuk memperkaya diri ini mungkin penyebab atau motif yang mendekati keadaan yang terjadi terhadap Djoko Susilo.

  1. Hukum Sebagai Sarana Pengatur Perilaku dan Efektifitas Hukum
Pembahasan mengenai korupsi sebagai tindak pidana dan motif korupsi dengan kasus Djoko Susilo diatas , menimbulkan pertanyaan bagaimana perilaku hukum yang terjadi selama ini sehingga penegak hukum melanggar hukum dan efektifitas hukum itu sendiri dilihat dari kasus korupsi Djoko Susilo. Perilaku hukum dissini lebih menekankan hukum sebagai sarana pengatur perilaku, yang seyogyanya menjadi pengatur perilaku bagi para penegak hukum itu sendiri.
Penegak hukum merupakan salah satu factor yang mempengaruhi fungsi hukum itu berjalan dalam masyarakat, jadi penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencangkup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya, dalam melaksanakan tugas – tugas penerapan hukum, petugas seyogyanya harus memiliki suatu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencangkup ruang lingkup tugas – tugasnya. Di dalam hal penegakan hukum dimaksud, kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal – hal sebagai berikut:[10] Sampai sejauh mana petugas terikat dari peraturan – peraturan yang ada?
  1. Sampai batas – batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan?
  2. Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat?
  3. Sampai sejauh manakah derajat singkronasi penugasan – penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas – batas yang tegas pada wewenangnya?
Berdasarkan factor – factor diatas penegak hukum mempunyai wewenang atau peranan penting dalam memainkan fungsi hukum itu sendiri. Jelas bahwa penegak hukum mempunyai keterikatan dalam peraturan – peraturan hukum, kebijakan hukum, sebagai teladan, serta sinkronisasi antara wewenang yang diberikan dengan tugas yang dijalankan. Maka, seidealnya sebagai penegak hukum antara teori diatas dengan kenyataan kasus korupsi Djoko Susilo sangat tidak sinkron atau sejalan.
Hukum merupakan social engineering, dimana hukum menjadi sarana yang ditujukan untuk merubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan – tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.Secara umum norma – norma hukum secara nyata akan menentukan perilaku manusia didalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai social control, dimana kemampuan hukum itu sendiri untuk mengontrol perilaku – perilaku manusia dan menciptakan suatau kesesuaian diantara perilaku – perilaku tersebut melalui aturan.[11]Hukum mempunyai karakteristik yang hukum yang membedakan dari aturan – aturan yang bersifat normatif ialah dengan adanya sanksi jika melanggar hukum. Hukum sebagai sarana pencetak aturan – aturan social, dan sanksi digunakan sebagai alat untuk mengontrol mereka yang melakuakan penyimpangan – penyimpangan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sudah tentu mungkin orang – orang akan tunduk kepada hukum bukan hanya karena alasan takut, melainkan ada alasan – alsan lain, dan selain itu tidak cukup mengukur sejauh mana fungsi control hukum dapat berjalan dengan baik hanya dengan melihat banyaknya orang yang patuh pada aturan hukum.
Penegak hukum adalah salah satu factor yang mempengaruhi fungsi hukum seperti yang sudah dijelaskan diatas, dan hukum sendiri merupakan social engineering atau social control. Sebagai penegak hukum Djoko Susilo telah melakukan tindak pidana korupsi disini hukum sebagai social control yang berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan peraturan, jika masyarakat patuh terhadap hukum karena mereka takut pada sanksi, seharusnya orang – orang yang menjalankan sanski tersebut juga takut namun mengapa orang – orang yang menjalankan sanksi itu tidak patuh terhadap hukum? Orang – orang yang menjalankan sanksi disini adalah penegak hukum dalam hal ini Djoko Susilo yang tidak patuh terhadap hukum, maka hubungan antara hukum dengan perilaku penegak hukum yang melanggar hukum, maka tidak dapat dianalisa perilaku social dapat ditinjau dari hukum. Karena pada kenyataannya perilaku hukum seseorang tidak dapat dikontrol oleh hukum, maksudnya perilaku hukum seseorang tidak dapat dipaksakan untuk patuh terhadap hukum. Apalagi seorang penegak hukum yang pada kenyataannya perilaku hukumnya tidak petuh terhadap hukum.
Efektivitas hukum berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/ memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum yang dimaksud berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Olehh karena itu factor – factor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/ peraturan itu sendiri (2) petugas/penegak hukum (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum (4) kesadaran masyarakat.[12]
Efektifitas hukum yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai efektifitas UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut penegak hukum yang seharusnya menjadi salah satu factor hukum berfungsi dalam masyarakat. Masalah yang timbul ketika penegak hukum terjerat kasus korupsi, kasus Djoko Susilo yang terjerat korupsi pengadaan simulator SIM. Analisis ini muncul jika peratuaran sudah baik namun penegak hukum tidak baik maka akan timbul permasalahan, seperti kasus yang terjadi penegak hukum melanggar hukum.
  1. Penanganan Korupsi di Indonesia
Penanganan korupsi di Indonesia dengan diadakannya perubahan terhadap Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang kemudian disususl dengan adanya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002, diharapkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat lebih mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan usaha mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Alasan diadakannya perubahan terhadap Undnag – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat diketahui dari konsidears butir b Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:[13]
  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum
  2. Menghindari keragaman penafsiran hukum
  3. Memberikan perlindungan terhadap hak – hak social dan ekonomi masyarakat, serta
  4. Perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi




















BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Berbagai macam motif mengenai latar belakang seseorang melakukan korupsi dari motif korupsi yang bermotif terselubung dan korupsi yang bermotif ganda. Serta motif atau dorongan yang lebih spesifik  pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi, adanya kesempatan dan penyalagunaan kekuasaan. Kasus korupsi yang menyeret Djoko Susilo menurut penulis murni untuk mendapatkan kekayaan dangan memanfaatkan jabatan.
Hukum merupakan, control social yang dapat dijadikan sebgai control terhadap tingkah laku seseorang untuk mematuhi hukum. Hukum merupakan alat untuk mengeluarkan produk aturan – aturan yang menggunakan sanksi sebagai alat control. Dengan melaksanakan control social tersebut melalui hukum maka masyarakat akan patuh terhadap hukum karena takut akan sanksi yang akan diterima, dan sebagai pelaku sanksi disini adalah penegak hukum juga ikut menaatai peraturan hukum tersebut namun pada kenyataannya dalam kasus hukum Djoko Susilo penegak hukum melanggar hukum. Pelaggaran hukum yang dilakukan Djoko Susilo membuktikan satu analisis bahwa perilaku hukum tidak dapat dikontrol oleh hukum, dimana perilaku hukum seseorang tidak dapat dipaksakan untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku. Masalah efektifitas hukum tindak pidana korupsi muncul dalam kasus Djoko Susilo yang member jawaban bahwa penegak hukum adalah salah satu factor yang penting dalam menjalankan fungsi hukum itu sendiri namun ketika terjadi pelanggaran hukum oleh penegak hukum itu sendiri dalam hal ini pelanggaran UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi membuktikan peraturan yang baik namun penegak hukum tidak baik maka akan timbul masalah, yang berdampak pada kualitas efektifitas hukum itu sendiri.
Penanganan korupsi di Indonesia dengan diadakannya perubahan terhadap Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang kemudian disususl dengan adanya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002, diharapkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat lebih mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan usaha mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
  1. SARAN
Dengan adanya Undang – Undang yang mengatur masala tindak pidana korupsi yaitu Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang kemudian disususl dengan adanya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002, diharapkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat lebih mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Untuk mewujudkan usaha mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tersebu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Kasus korupsi yang menyeret penegak hukum Djoko Susilo semoga dapat terselesaikan secara adil dan cepat, dengan adanya kasus ini semoga menjadi koreksi bahwa adanya undang – undang atau aturan mengenai tindak pidana korupsi diiringi juga dengan kualitas para penegak hukumnya sehingga tidak akan lagi terjadi kasus – kasus serupa dimasa yang akan datang.



LAMPIRAN
ARTIKEL : Gaji Pokok Di Bawah Rp 4 Juta, Harta Irjen Djoko Rp 100 M
Reporter : Mardani
Senin, 18 Maret 2013 11:56:50 Merdeka.com
file://localhost/C:/Documents%20and%20Settings/reog/Desktop/fao/Gaji%20pokok%20di%20bawah%20Rp%204%20juta,%20harta%20Irjen%20Djoko%20Rp%20100%20M%20%20%20merdeka.com.htm
Irjen Djoko Susilo merupakan salah seorang perwira tinggi polisi yang berurusan dengan hukum. Djoko Susilo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM saat masih menjadi Kakorlantas Polri.Atas dasar bukti yang dimiliki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan jenderal polisi bintang dua itu menjadi tersangka dalam kasus simulator SIM.
KPK lantas menelusuri harta kekayaan yang dimiliki Irjen Djoko Susilo. Sebab, KPK menduga Irjen Djoko Susilo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alhasil, perlahan tapi pasti KPK menemukan satu persatu aset kekayaan yang dimiliki Irjen Djoko Susilo yang ditaksir total nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih.Harta tersebut berbentuk rumah, tanah, apartemen, SPBU, mobil mewah hingga bus pariwisata. Lokasi aset milik Irjen Djoko Susilo itu berada di Jakarta, Depok, Semarang, Solo, Yogyakarta, hingga Bali.
Sebagai seorang polisi, harta yang dimiliki Irjen Djoko Susilo itu tergolong fantastis nilainya. Sebab, jika hanya mengandalkan gaji yang dimilikinya, tentu saja Irjen Djoko Susilo tak akan mampu memiliki harta yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar lebih itu.Berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com dari situs Setneg RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu, seorang Kapolri yang berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.717.500. Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya, pendapatan seorang Kapolri rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25 juta.
Sementara, untuk perwira Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu, memiliki gaji pokok Rp 2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan pangkat Irjen atau bintang dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta.Kemudian, gaji pokok Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100. Gaji pokok Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400.Lantas yang menjadi pertanyaan dari mana asal harta senilai Rp 100 miliar lebih yang dimiliki Irjen Pol Djoko Susilo itu?
ARTIKEL : Ini Awal Kisah Kasus Korupsi yang Menjerat Irjen Pol Djoko Susilo
Rachmadin Ismail - detikNews

      Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011. Ternyata, proses pengadaan proyek itu memang penuh masalah dari awal. Bagaimana ceritanya?
      Adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang yang membeberkan masalah ini. Perusahaan yang dipimpinnya digandeng untuk membuat simulator SIM oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas Polri.
       Berdasarkan keterangan Bambang, PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar.
       "PT CMMA itu menang tender proyek simulator Korlantas. Itu sudah disetting sejak awal. Padahal mereka tak pernah punya pengalaman menggarap proyek itu," kata kuasa hukum Bambang, Erick Samuel Paat, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2012).
       Erick menambahkan, ada empat peserta pesaing tender dalam proyek itu. Namun semua hanya pelengkap saja. Dalam tender, Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlanrtas AKBP Teddy Rusmawan ditunjuk sebagai ketua tim pengadaan.
       "Akhirnya harga disepakati simulator motor Rp 77,79 juta per unit dan mobil Rp 256,142 juta per unit. Tapi itu mahal banget, ke klien saya, PT CMMA bayar Rp 42,8 juta motor dan mobil Rp 80 juta per unit. Untungnya lebih dari 100 persen," papar Erick seraya menduga uang keuntungan proyek itu disebar ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kepolisian.
      Pada pertengahan Juni 2011, Bambang malah dilaporkan ke polisi oleh bos PT CMMA berinisial BS karena dituduh gagal memenuhi target proyek. Sejak awal, Bambang memang menyatakan tidak sanggup memenuhi, namun dia tetap diminta memproduksi alat itu.
       "Setelah itu dilaporkan klien kami ke Polres Bandung dengan dugaan penipuan dan penggelapan," terangnya. BS belum bisa dimintai konfirmasi hingga saat ini.Saat ini, Bambang meringkuk di tahanan Kebon Waru, Bandung. Kasusnya masih berjalan di tahapan kasasi. Bambang juga sudah berkali-kali diperiksa KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo ini.
       "Dengan terungkapnya ini oleh KPK, maka kasus pak Bambang sebaiknya dihentikan sementara sambil menunggu proses. Karena seharusnya bebas tidak terbukti," tegasnya.Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.














DAFTAR PUSTAKA
Alatas, SH. 1987. Korupsi, Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta : LP3ES
Ali, Zaenudin. 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Cahyadi, Antonius dan Doni Danardono. 2009. Sosiologi Hukum dalam Perubahan. Jakarta : Buku Obor
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika
Marpaung, Leden. 2005. Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika
Moeljatno. 1980. Azas – Azas Hukum Pidana
Pogorecki, Adam and Christopher J. W. 1981. Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum. Jakarta : Bina Aksara
Soekanto, Soerjono.1980.Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO
Soewartojo, Juniadi. 1997. Korupsi Pola Kegiatan dan Penindakannnya serta Peran Pengawasan dalam Penanggulangannya. Jakarta : Balai Pustaka
Wiyono, R. 2005. Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika
Artikel : Rachmadi Ismail.2012. Ini Awal Kisah Kasus Korupsi yang Menjerat Irjen Pol Djoko Susilo. Jakarta : detikNews.com.
Mardani.2012.Gaji Pokok Di Bawah Rp 4 Juta, Harta Irjen Djoko Rp 100 M. Jakarta : Merdeka.com (Senin, 18 Maret 2013 11:56:50)



       [1] Marpaung, Leden.2005. Asas, teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sianar Grafika,hlm2
       [2] Ibid., hlm 3
       [3] Moeljatno. 1980. Azas – Asaz Hukum Pidana, hlm 1
 [4] Ismail, Rachman. 2012. Ini Awal Kisah Kasus Korupsi yang Menjerat Irjen Polisi Joko Susilo.Jakarta: Detik.com, Artikel
      [5] Hartati, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika hlm 18
      [6]  Ibid., hlm 67-68
[7] Soewartojo, Juniadi. 1997. Korupsi Pola Kegiatan dan Penindakannya serta Peran Pengawasan dalam Penanggulangannya. Jakarta : Balai Pustaka hlm 31  
       [8] Ibid., 37
 [9] Mardani, 2012. Gaji Pokok Dibawah Rp 4 Juta, Harta Irjen Djoko Rp 100 Milyar. Jakarta: Merdeka.com
       [10] Ali, Zaenudin .2006. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika hlm 63
 [11]  Podgorecki, Adam and Chistopher J. Whelan. Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum. Jakarta: PT Bina Aksara hlm 254
      [12] Ali, Zaenudin, op cit, hlm 63  
 [13] Wiyono, R. 2005. Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika, hlm 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar