![]() |
| John Locke |
John
Locke adalah seorang filsuf yang lahir pada tahun 1632 dengan prinsip – prinsip
kekuasaan negara yang mengacu pada kedaulatan rakyat pada negara yang menganut
civil society, pendapat John Locke sendiri mengenai prinsip – prinsip kekuasaan
negara yang disebut dengan supreme power. John Locke sendiri justru menolak
kekuasaan negara absolut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan
rakyat pada negara yang menganut civil society berbanding terbalik dengan apa
yang dipikirkan oleh Machiavelli.
Kekuasaan
Negara Suprame Power merupakan kekuasaan yang memegang kepercayaan rakyat
kepada penguasa untuk memerintah (government by the consent of the people) , jadi kekuasaan terhadap negara lebih
didasarkan kepada kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat untuk penguasa
atau pemerintah untuk menjalankan dan memerintah negara.
Kekuasaan
itu tidak bebas dan otonom berhadapan dengan aspirasi dan kehendak rakyat ,
jadi kekuasaan yang telah diberikan rakyat tidak menjadikan pemerintah lupa dan
tidak mendengarkan aspirasi masyarakat melainkan kehendak masyarakat menjadi
utama karena masyarakatlah yang memberikan kepercayaan terhadap penguasa untuk
memimpin negara.
Kekuasaan
negara yang dominan akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat (HAM), jadi
kekuasaan yang ada tidak boleh dominan karena akan menghilangkan hak asaasi
manusia disini kekuasaan negara ada untuk melindungi segenap hak – hak warga
sipil bukan malah menindas kehidupan warga sipil.
Minimalisasi
peran negara dan penghargaan tinggi terhadap hak-hak individual menjadi
inspirasi negara liberal, jadi kebebasan disini dilindungi karena peran negara
bukan membelenggu kebebasan warga sipil melainkan melindungi kebebasan warga
sipil.
Kekuasaan
negara absolute adalah kekuasaan yang mutlak dari raja dan sifatnya ilahi dan
suci. Sifat ilahi dan suci ini diartikan sebagai kekuasaan yang mewakili tuhan
didunia ini atau yang disebut dengan salinan kepemimpinan Tuhan sehingga
kekuasaan tersebut menjadi cerminan kekuasaan tunggal ilahi.
John
Locke menentang kekuasaan absolute karena kekuasaan absolute bertentangan
dengan civil society dengan pemehaman masyarakat sipil merupakan masyarakat
politik (political society) dimana masyarakat sipil mempunyai derajat yang sama
dalam berpolitik dan menjalankan pemerintahan tidak sperti pemahaman tentang
kekuasaan absolute dimana hanya raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
Kekuasaan
absolute dapat dicegah dengan cara pembatasan kekuasaan ke dalam tiga bentuk
kekuasaan politik yaitu kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif dan kekuasaan
Federal. Denganpembagian kekuasaan politik tersebut maka kekuasaan Legislatif
lebih tinggi dari kekuasaan Eksekutif dan bertugas untuk mengontrol kekuasaan
Eksekutif, kekuasaan Legislatif sendiri dikontrol oleh hokum kodrat.


