Rabu, 14 Desember 2016

Negara Kekuasaan John Locke



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkbjYap5U29Viqv2QQbX2GeCCQFOgSAraMbZkK2_LYEQa9beAi_Cp5B1TduAuLRFX1etH1Oq5UokCUvUOiWfjcXeqmb5n4eq0sGYiAj7kLkUiVwcPE2biTMcBEDeSIOqF0Lh5RkK8MhRc1/s1600/John+Locke.png
John Locke


John Locke adalah seorang filsuf yang lahir pada tahun 1632 dengan prinsip – prinsip kekuasaan negara yang mengacu pada kedaulatan rakyat pada negara yang menganut civil society, pendapat John Locke sendiri mengenai prinsip – prinsip kekuasaan negara yang disebut dengan supreme power. John Locke sendiri justru menolak kekuasaan negara absolut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat pada negara yang menganut civil society berbanding terbalik dengan apa yang dipikirkan oleh Machiavelli.
Kekuasaan Negara Suprame Power merupakan kekuasaan yang memegang kepercayaan rakyat kepada penguasa untuk memerintah (government by the consent of the people) , jadi kekuasaan terhadap negara lebih didasarkan kepada kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat untuk penguasa atau pemerintah untuk menjalankan dan memerintah negara.
Kekuasaan itu tidak bebas dan otonom berhadapan dengan aspirasi dan kehendak rakyat , jadi kekuasaan yang telah diberikan rakyat tidak menjadikan pemerintah lupa dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat melainkan kehendak masyarakat menjadi utama karena masyarakatlah yang memberikan kepercayaan terhadap penguasa untuk memimpin negara.
Kekuasaan negara yang dominan akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat (HAM), jadi kekuasaan yang ada tidak boleh dominan karena akan menghilangkan hak asaasi manusia disini kekuasaan negara ada untuk melindungi segenap hak – hak warga sipil bukan malah menindas kehidupan warga sipil.
Minimalisasi peran negara dan penghargaan tinggi terhadap hak-hak individual menjadi inspirasi negara liberal, jadi kebebasan disini dilindungi karena peran negara bukan membelenggu kebebasan warga sipil melainkan melindungi kebebasan warga sipil.
Kekuasaan negara absolute adalah kekuasaan yang mutlak dari raja dan sifatnya ilahi dan suci. Sifat ilahi dan suci ini diartikan sebagai kekuasaan yang mewakili tuhan didunia ini atau yang disebut dengan salinan kepemimpinan Tuhan sehingga kekuasaan tersebut menjadi cerminan kekuasaan tunggal ilahi.
John Locke menentang kekuasaan absolute karena kekuasaan absolute bertentangan dengan civil society dengan pemehaman masyarakat sipil merupakan masyarakat politik (political society) dimana masyarakat sipil mempunyai derajat yang sama dalam berpolitik dan menjalankan pemerintahan tidak sperti pemahaman tentang kekuasaan absolute dimana hanya raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
Kekuasaan absolute dapat dicegah dengan cara pembatasan kekuasaan ke dalam tiga bentuk kekuasaan politik yaitu kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif dan kekuasaan Federal. Denganpembagian kekuasaan politik tersebut maka kekuasaan Legislatif lebih tinggi dari kekuasaan Eksekutif dan bertugas untuk mengontrol kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif sendiri dikontrol oleh hokum kodrat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar