Jumat, 11 Agustus 2017

Eror

Humam eror,,,
kesalahan manusia,
saya lagi merasakan kesalahan eror, loding lama, avfhsyatragyhafarfs....
andai saya robot.... :D :D :D 

Kamis, 10 Agustus 2017

Bapa, Penghujung Rindu

ABSTRACT

NURFAOZIAH. Male’s Resistance towards Women Laborers’ Divorce Suit in the Perspective of Citizenship as Civic Education Teaching Material Development and Law Enforcement (Case Study in Religious Court of Slawi District, Tegal Regency). Thesis, Surakarta: Faculty of Teacher Training and Education. Sebelas Maret University. June: 2015.
            This research aims at investigating: (1) Male’s resistance form in terms of women laborers’ divorce, (2) civic perspective on male’s resistance towards women laborers’ divorce suit, and (3) teaching material development on law enforcement and protection in terms of basic competency of analyzing law practice and enforcement in the society to guarantee justice and peace in the learning of Pancasila and Civic Education of Class XI in Senior High School in the context of women laborers’ divorce suit.
            The research employs a descriptive qualitative approach. The sources of data are taken from the informants, places, events, and documents. The sampling technique is purposive sampling. The techniques of data collection are interviews, observations, and documents analyses. Data triangulation is employed to provide validity of the data. In addition, the technique of data analysis applies interactive analysis taking the following phases: (1) data collection, (2) data reduction, (3) data presentation, and (4) conclusion drawing. The research procedure is in the following steps: (1) preparation, (2) data collection, (3) data analysis, and (4) research report writing.
            Based on the result of analysis, the research concludes that: (1) male’s resistance form towards women laborers’ divorce suit is by indirectly slowing the process the divorce process during the male’s divorce trial, i.e.: (a) denying propositions or arguments, and (b) presenting different facts from the women laborers, (2) male’s rights in accountability in fact the cause of laborers’ divorce process that have occured blurring the fact’s about economic factors as a cause for laborers’divorce , and (3) the opportunity to develop teaching materials, such as a case study on law enforcement and protection learning materials to Pancasila and Civic Education for Class XI of Senior High or Vocational School in the even semester.
                                             

Key words: resistance, males, divorce suit, women laborers, rights and duties.

ABSTRAK

NURFAOZIAH. Resistensi Laki-Laki Terhadap Cerai Gugat Perempuan Buruh Dalam Prespektif Kewarganegaraan Sebagai Pengembangan Bahan Ajar Ppkn Mengenai Perlindungan Dan Penegakan Hukum(Studi Kasus di Pengadilan Agama Slawi, Kabupaten Tegal). Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta. Juni 2015.
            Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Bentuk resistensi laki-laki dalam cerai gugat perempuan buruh, (2) Perspektif Kewarganegaraan terhadap resistensi laki-laki pada cerai gugat perempuan buruh, (3) Pengembangan bahan ajar Penegakan dan Perlindungan Hukum pada kompetensi dasar menganalisis perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Kelas XI Sekolah Menengah Atas dalam konteks cerai gugat perempuan buruh.
            Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari informan, tempat, peristiwa dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan wawancara, observasi, serta analisis dokumen. Guna memperoleh validitas data digunakan trianggulasi data. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagai berikut: (1) Pengumpulan data, (2) Reduksi data, (3) Sajian data, (4) Pengambilan Kesimpulan. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Tahapan persiapan, (2) Tahapan pengumpulan data, (3) Tahap analisis data, (4) Tahap penyususnan laporan penelitian.
            Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Bentuk resistensi laki-laki terhadap cerai gugat perempuan buruh dengan memperlambat proses cerai secara tidak langsung pada saat proses persidangan laki-laki yaitu: a) menyangkal alasan cerai gugat dan b) memberikan fakta-fakta berbeda dengan perempuan buruh(2) Hak laki-laki dalam memperoleh fakta penyebab cerai gugat dalam persidangan bahwa telah terjadi pengaburan fakta tentang faktor ekonomi sebagai penyebab cerai gugat (3) Hasil penelitian dapat dijadikan sebagai pengembangan bahan ajar berupa studi kasus dalam materi pembelajaran Perlindungan dan Penegakan Hukum pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Kejuruan pada semester genap.
Kata kunci: resistensi, laki-laki, cerai gugat perempuan buruh,  hak 


sepenggal kenangan di penghujung masa 2015 untuk Bapa tercinta, yang tak sempat menyapa ku di akhir.
I love you..
ku persembahkan ini sebagai bakti ku, yang tak sempat kau lihat.

Jumat, 20 Januari 2017

5 Tahun Sementara


Belum saatnya kau jatuh
Sementara ingat lagi mimpi
Juga janji - janji
Jangan kau ingkari lagi
Percayalah hati
Lebih dari ini kita pernah lalui
Jangan henti di sini...

Untuk 5th Kita dan seterusnya.....

Rabu, 14 Desember 2016

Negara Kekuasaan John Locke



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkbjYap5U29Viqv2QQbX2GeCCQFOgSAraMbZkK2_LYEQa9beAi_Cp5B1TduAuLRFX1etH1Oq5UokCUvUOiWfjcXeqmb5n4eq0sGYiAj7kLkUiVwcPE2biTMcBEDeSIOqF0Lh5RkK8MhRc1/s1600/John+Locke.png
John Locke


John Locke adalah seorang filsuf yang lahir pada tahun 1632 dengan prinsip – prinsip kekuasaan negara yang mengacu pada kedaulatan rakyat pada negara yang menganut civil society, pendapat John Locke sendiri mengenai prinsip – prinsip kekuasaan negara yang disebut dengan supreme power. John Locke sendiri justru menolak kekuasaan negara absolut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat pada negara yang menganut civil society berbanding terbalik dengan apa yang dipikirkan oleh Machiavelli.
Kekuasaan Negara Suprame Power merupakan kekuasaan yang memegang kepercayaan rakyat kepada penguasa untuk memerintah (government by the consent of the people) , jadi kekuasaan terhadap negara lebih didasarkan kepada kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat untuk penguasa atau pemerintah untuk menjalankan dan memerintah negara.
Kekuasaan itu tidak bebas dan otonom berhadapan dengan aspirasi dan kehendak rakyat , jadi kekuasaan yang telah diberikan rakyat tidak menjadikan pemerintah lupa dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat melainkan kehendak masyarakat menjadi utama karena masyarakatlah yang memberikan kepercayaan terhadap penguasa untuk memimpin negara.
Kekuasaan negara yang dominan akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat (HAM), jadi kekuasaan yang ada tidak boleh dominan karena akan menghilangkan hak asaasi manusia disini kekuasaan negara ada untuk melindungi segenap hak – hak warga sipil bukan malah menindas kehidupan warga sipil.
Minimalisasi peran negara dan penghargaan tinggi terhadap hak-hak individual menjadi inspirasi negara liberal, jadi kebebasan disini dilindungi karena peran negara bukan membelenggu kebebasan warga sipil melainkan melindungi kebebasan warga sipil.
Kekuasaan negara absolute adalah kekuasaan yang mutlak dari raja dan sifatnya ilahi dan suci. Sifat ilahi dan suci ini diartikan sebagai kekuasaan yang mewakili tuhan didunia ini atau yang disebut dengan salinan kepemimpinan Tuhan sehingga kekuasaan tersebut menjadi cerminan kekuasaan tunggal ilahi.
John Locke menentang kekuasaan absolute karena kekuasaan absolute bertentangan dengan civil society dengan pemehaman masyarakat sipil merupakan masyarakat politik (political society) dimana masyarakat sipil mempunyai derajat yang sama dalam berpolitik dan menjalankan pemerintahan tidak sperti pemahaman tentang kekuasaan absolute dimana hanya raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
Kekuasaan absolute dapat dicegah dengan cara pembatasan kekuasaan ke dalam tiga bentuk kekuasaan politik yaitu kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif dan kekuasaan Federal. Denganpembagian kekuasaan politik tersebut maka kekuasaan Legislatif lebih tinggi dari kekuasaan Eksekutif dan bertugas untuk mengontrol kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif sendiri dikontrol oleh hokum kodrat.

Machiavelli dalam Merebut dan Mempertahankan Kekuasaan




Machiavelli


Machiavelli memiliki obsesi terhadap negara kekuasaan (maachtstaat) dimana kedaulatan

tertinggi terletak pada kekuasaan penguasa dan bukan kepada rakyat atau prinsipi-prinsip

hukum. Machiavelli merupakan filsafat yang hidup dan mengalami masa renaisans yaitu tonggak kebangkitan peradaban eropa. Dimana pada masa ini beliau mempunyai pemikiran politik mengenai penguasaan negara atau negara kekuasaan. Beliau menganggap bahwa jika ingin menjadi suatu pemimpin negara maka harus memiliki kekuasaan dan kekayaan. Kekuasaan disini bisa diaplikasikan kedalam hokum yang baik dan tentara yang baik sebagai system politik yang baik. Dengan kekayaan dan kekuasaan ditambah dengan hokum yang baik dan tentara yang baik penguasa harus dapat mengatur rakyatnya melalui paksaan dengan kekuasaannya. Negara bukan lagi menjadi symbol pemerintahan yang untuk kepentingan rakyat melainkan sebagai symbol tertinggi dari suatu kekuasaan politik sehingga sebagai pemimpin negara berhak melakukan supremasi kekuasaan sebagai alat untuk menguasai dan mengatur semuanya secara otoritas. Jadi melalui kekuasaan pemimpin mempunyai otoritas untuk memerintah dengan cara memaksa sekali pun.
Machiavelli mempunyai gagasan politik tentang negara, penguasa, dan kekuasaan. Dimana, penguasa yang baik menurut Machiavelli harus mengejar kekayaan dan kekuasaan, seperti yang dijelaskan diatas sebagi pemimpin mengejar kekayaaan dan kekuasaan merupakan jalan untuk dapat menjalankan otoritasnya dalam memimpin negara dengan cara memaksa sekalipun.Kekuasaan adalah raison d’etre negara, yaitu kekuasaan merupakan implikasi dari negara atau tujuan dari kekuasaan adalah tujuan dari negara.Negara sebagai simbolisasi tertinggi kekuasaan politik, jadi negara sebagai pemerintahan tertinggi bagi pemimpin untuk menguasai kekuasaan politik.
Sebagai pemimpin negara yang bijak seorang pemimpin  atau penguasa harus mengedepankan kekayaan dan kekuasaan serta memiliki kemampuan untuk menjadi baik sekaligus menjadi buruk serta sifat – sifat tegas, kekejaman, kemandirian, disiplin dan control diri dan mampu memperlihatkan repotasi baik seperti murah hati, ketulusan. Jadi pada dasarnya Machiavelli memiliki obsesi terhadap negara kekuasaan (maachstaat). 
Pengusaha membutuhkan kekuasaan untuk dapat menjalankan negara beserta perangkat yang melekat, untuk mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan Machiavelli berpendapat hal tersebut dapat ditempuh dengan cara – cara memusnahakan semua lawan politik dan negaranya, dengan cara ini penguasa mempertahankan kekuasaan karena segala sesuatu yang menghalangi jalannya untuk menjadi penguasa disingkirkan atau dimusnahkan sehingga tidak akan ada perlawanan dari musuh politik yang sudah dimusnahkan tersebut dan dalam merebut serta mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan termasuk politik adu domba atau divide et impera dalam mempertahankan kekuasaannya. 
Selain memusnahkan lawan politik untuk melanggengkan kekuasaan diperlukan Kolonisasi yaitu perluasan wilayah samapi keluar batas negaranya, hal ini dilakukan untuk perluasan daerah kekuasaan dan biasanya hal ini dilakukan untuk mencari sumber daya alam atau sumber tenaga manusia untuk kesejahteraan perekonomian negara pusat. 
Machiavelli mengibaratkan sebagai penguasa harus memiliki dua wajah (manusia dan binatang) atau Chiron disini pengartian dua wajah sebagai manusia sekaligus binatang yaitu mempunyai kehidupan seperti binatang buas dimana yang kuat maka yang menang. Merebut dan mempertahankan kekuasaan dengan cara yang kuat yang menang. 
Seorang penguasa menuju kekuasaan yang kuat dan negara yang kuat harus didukung dengan angkatan perang yang kuat atau the armed prophets, dengan angkatan perang yang kuat serta didukung dengan senjata yang kuat maka negara dapat menjalankan cara kolonisasi terhadap negara lain serta mempertahankannya kekuasaan dengan cara pelatihan militer sehingga tercipta rasa nasionalisme terhadap negara untuk memupuk rasa setia terhadap negara dan melahirkan angkatan perang yang kuat. Seorang penguasa harus mengetahui keadaan negara serta mengerti cara melawan musuh, dengan mengetahui keadaan negara maka pemimpin akan tahu bagaimana cara melawan musuhnya sehingga akan tercipta kekuasaan yang mutlak. 
Negara harus memanfaatkan agama atau Utilitarianisme agama dan politik yaitu memanfaatkan agama untuk kepentingan politik jadi Machiavelli menyarankan kepada penguasa agar tetap mempertahankan dan memelihara ritus keagamaan untuk mencari simpati. 
Negara hanya untuk dikuasai oleh penguasa. Angkatan bersenjata dijadikan pion untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan melalui Kolonisasi, agama dijadikan sebagai alat mendapatkan simpatik untuk memlihara kekuasaan penguasa. Penguasa merupakan negara itu sendiri dengan kata lain penguasa adalah pusat dari segara yang ada di dalam negara. Tidak ada kekuasaan yang lebih absolut dalam negara dari pada penguasa, semua usaha yang dilakukan oleh negara hanya untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan penguasa.
  

Selasa, 13 Desember 2016

Lebih baik berdebat sengit dengan mu dari pada harus jatuh cinta lagi dengan orang lain.........

Rabu, 08 Juni 2016

Ramadhan Kesekian

Bulan Juni 2016

Bulan Ramadhan, bulan yang selalu dinantikan umat muslim diseluruh dunia. Bulan Ramadhan tahun 2016 tahun ke dua tanpa bapa. Tahun kesekian kali masih dengan kamu.